Semuanya dalam kerangka kebaikan dan pembangunan menuju kemajuan, demikian diungkapkan oleh Bupati Magelang Ir. H. Singgih Sanyoto, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Humas & protokol Drs. Djanu Trepsilo, MM di Ruang Bhina Pradja Komplek Setda Kab. Magelang (24 November 2009).
Ditegaskan pula oleh Bupati bahwa, Humas harus mengetahui segala kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, baik kebijakan yang telah lalu, sedang dan akan diberlakukan organisasi. Sehingga humas sebagai juru bicara pemerintah harus mengetahui segala kebijakannya disamping bisa diterima secara utuh dan benar kepada Masyarakat.
Terkait dengan telah disyahkannya Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) yang akan berlaku efektif mulai 10 Mei 2010 mendatang, Bupati juga berpesan setiap informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Undang-undang KIP dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa hak atas informasi adalah hak dasar semua manusia.
Panitia BAKOHUMAS, S. Achmad Husein, SE dalam laporannya mengatakan bahwa acara ini dimaksudkan sebagai fasilitasi pertemuan Humas Pemerintah disamping juga sebagai sarana sosialisasi dan penyampaian program dan koordinasi menghadapi berbagai permasalahan.
Acara diikuti oleh 80 peserta , baik MUSPIDA, Dinas/Instansi, kecamatan , BUMN dan BUMD se Kabupaten Magelang. Sebagai pembicara dari PT TELKOM, danBadan Pusat Statistik yang menyampaikan pra sosialisasi sensus penduduk 2010. Out put dari sensus penduduk tahun 2010, nantinya tersaji data masyarakat tentang kependudukan , pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, tehnologi Informasi
***)Husein/Widodo Humprot