“ Sehingga Personil yang ditempatkan di bidang Arsip tidak merasa disisihkan “ katanya.
Dikatakan juga bahwa Arsip berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, untuk itu ia berharap tercipta budaya arsip di kalangan masyarakat secara luas, sehingga arsip dari berbagai kegiatan, baik perseorangan, keluarga organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan bisa tersimpan dan terlindungi dengan baik.
“ Untuk menjamin ketersediaan Arsip yang otentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan “ tambahnya. Melalui UU no 43 Tahun 2009 diharapkan menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsi yang
otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, katanya mengakhiri sambutan.
Sementara itu Plt. Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Drs.Djanu Trepsilo MM, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Sosialisasi dilaksanakan 2 hari tanggal 28 dan 29 Juni 2010, hari pertama diikuti SKPD dan Kecamatan sejumlah 59 peserta, sedangkan hari kedua diikuti Kepala SMP, SMA dan SMK sejumlah 65 peserta. Yang menjadi tujuan penyelenggaraan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya arsip. Disampaikan pula bahwa UU No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kearsipan sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan zaman, terutama perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai Nara sumber M Bakhrun Efendi, Didik Singgih Hadi dan Widhi Setyawan dari Badan Arsip da Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
HR Humprot/29/6/2010