Kegiatan Pelatihan ini diselenggarakan oleh Sekertariat Nasional Program P2TPD, dengan nara sumber dari : Tim Fasilitator dari Kementerian Hukum dan hak asasi Manusia RI, pakar hukum dan kebijakan, pakar pengadaan barang dan jasa,tim BPKP perwakilan jateng.
Bupati Magelang Ir. Singgih Sanyoto dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekertaris Derah Drs. Utoyo mengatakan bahwa, guna membentuk peraturan perundang undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan system,asas,tata cara penyiapan dan pembahasan,tehnik, penyusunan
maupun pemberlakuanya.
Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk tehnik penyusunanya, diatur secara tumpang tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini, selain terjadi sinergi dengan persiapan pelaksanaan pengaddan barang/jasa pemerintah,juga akan mengeliminir berbagai bentuk kerawanan yang memungkinkan terjadinya ketidak efisienan dan ketidakefektifan serta potensi adanya penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam proses pengadaan barang/jasa.
Disamping itu kegiatan ini juga dalam rangka menyongsong dimana Pemerintah Kabupaten Magelang sedang merintis dibentuknya Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik ( LPSE) yang mulai tahun 2012 nanti wajib dilaksanakan.
Sementara itu DR I Made Suwandi M. Soc Sc, Staf ahli Mendagri bidang Pemerintahan yang juga selaku Ketua Sekertariat Nasional Program P2TPD mengatakan bahwa, Program Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah ( P2TPD) adalah program yang mendorong Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan praktek-praktek transparansi,partisipasi,dan akuntabilitas piublik dalam pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Made diera seperti sekarang ini banyak sekali penyimpangan yang terjadi akibat kurangnya pengetahuan aparatur pelaksana didalam menterjemahkan perundangan yang mendasari kegiatan, sehingga mengakibatkan penyimpangan yang berahir berurusan dengan penegak hukum.