"Keputusan itu sudah kami sampaikan kepada panitia pilkades dan sudah mendapat persetujuan dari lima calon kades yang siap bersaing merebut dukungan masyarakat," kata Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Magelang, Drs Djoko Tjahjono, kemarin.
Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Tata Pemerintahan, Masrukan, mengatakan, pilkades ulang diikuti lima calon kades seperti pilkades yang tak memenuhi kuroum pada 22 Oktober lalu. Yakni, Suyanti SH (34), Drs Sabdo Waluyo (46), Hari Suyanto SE (47), Mudrikah (61), dan Wasito (47).
Juga telah disepakati, masing-masing calon kades menggunakan tanda gambar sesuai hasil undian yang lalu. "Masalah DPT (daftar pemilih tetap) 8.514 pemilih, tidak bisa ditambah. Tetapi bisa berkurang karena ada yang meninggal, pindah alamat, dan alasan lain," ujarnya.
Pilkades dapat dinyatakan gagal, menurut Masrukan, apabila jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak mencapai 50 persen dari DPT. "Itu artinya, proses pilkades harus diulang dari awal," kata dia.
Seperti diketahui, pilkades Banyurojo gagal melahirkan calon kades terpilih. Penyebabnya, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara tidak mencapai dua pertiga dari DPT. Dalam DPT tercatat ada 8.514 warga dinyatakan berhak untuk memilih.
Tetapi yang hadir menggunakan hak pilih sekitar 4.876 orang. Padahal untuk memenuhi kuorum harus mencapai angka 5.676 orang, sehingga masih ada kekurangan sekitar 800-an pemilih. Mereka yang tak datang ke TPS diperkirakan karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Demi suksesnya pilkades ulang Banyurojo, Djoko Tjahjono minta, agar panitia diminta lebih intens melakukan sosialisasi hingga ke seluruh dusun di desa itu. "Bupati juga akan mengirim surat pada Gubernur Akmil, untuk membantu pelaksanaan sosialisasi bagi warga yang tinggal di kompleks Panca Arga," katanya.
***)Widodo Anwari Humas & Protokol