BERITAMAGELANG.ID- Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan kepada 7 Kepala Desa di Kabupaten Magelang.
Pengukuhan dan penyerahan SK ini juga dihadiri oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Medina, jajaran Forkopimda dan para Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (18/7/2024).
Adapun 7 Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Magelang antara lain, Riyadi Suhirmanto Kepala Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Fuad Hasan Kepala Desa Banyuurip Tegalrejo, Asnawai Kepala Desa Banyuwangi Bandongan, Muhammad Masrur Chamidi Kepala Desa Bumirejo Kaliangkrik.
Kemudian Miftahur Ridwan Kepala Desa Donorojo Secang, Puas Siswa Widada Kepala Desa Mangunsari Sawangan dan Eko Sungkono Kepala Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan agar perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan hal terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing.
"Tentunya untuk menciptakan dan mengawal kondusifitas apalagi sebentar lagi ada agenda nasional yaitu Pilkada," kata Sepyo.
Sepyo juga mengingatkan kepada para kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan ini untuk lebih meningkatkan pelayanan umum di tingkat desa.
"Tolong pelayanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan kepemimpinan pejabat di tingkat desa agar diberikan hak-hak dasarnya yang menjadi kewenangan di desa," tutur Sepyo.
Sepyo juga mendorong agar pejabat di tingkat desa bisa lebih tertib dalam hal administrasi. Menengok laporan dari Inspektorat, Sepyo mengungkapkan bahwa masih ada permasalahan administrasi di desa, sehingga harus ada perbaikan.
Namun demikian, ia berpesan agar pejabat desa tidak perlu khawatir. Apabila ada keragu-raguan maka pejabat dan perangkat desa bisa berkonsultasi pada jajaran Inspektorat Kabupaten Magelang dari pada terjadi kekeliruan di masa yang akan datang.
"Karena semua anggaran di desa ini harus teradministrasikan dengan baik. Semua penggunaannya diatur sesuai ketentuan yang ada," tegas Sepyo.
Tak hanya masalah administrasi saja, namun Sepyo lebih lanjut mengatakan masih ada masalah lainnya yang lebih penting, seperti masalah sosial kemasyarakatan yaitu masalah Stunting, Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa.
Sepyo juga meminta agar Pemerintah Desa harus memiliki data yang akurat terkait masalah Stunting dan Kemiskinan Ekstrem ini. Ia menghimbau kepada Kepala Desa agar melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Kalau masalah Stunting nanti bisa minta data di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kalau Kemiskinan Ekstrem itu di Bappeda datanya. Tolong ini Pak Camat juga membantu. Tolong betul-betul konsen tangani masalah ini," tandas Sepyo.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menambah bahwa 7 Kepala Desa yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini memang beberapa waktu yang lalu berhalangan hadir pada saat penyerahan SK, maka baru diserahkan saat ini.
"Mereka ini berhalangan hadir waktu penyerahan SK bersama Kepala Desa yang lainnya karena beberapa hal yaitu karena ada yang sedang sakit dan sedang naik haji," tambah Gunawan.