Kota Mungkid, 5/7/2014. Dalam rangka pembinaan disiplin Pegawaai Negeri Sipil khususnya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP dalam edaranya menghimbau agar PNS Kabupaten Magelang Netral serta mentaati beberapa ketentuan seperti yang tertuang dalam perundang undangan.
Adapun ketentuan normatif seperti yang tertuang dalam Undang-undang adalah Pegawai Negeri Sipil,anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa,Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu.
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR,DPD,atau DPRD dengan cara : ikut sebagai pelakdsana kampanye,menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan/ atau menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga dan masyarakat.
Sangsi hukuman tingkat sedang akan dijatuhkan bagi pelanggaran larangan menjadi pelaksana kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS atau sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pelanggaran larangan apabila menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, atau membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Masing masing pimpinan diwajibkan selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas serta tidak menghalang halangi atau melakukan mobilisasi PNS dilingkunganya, melakukan pengawasan terhadap bawahanya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilu.
*****pr.dok kendro humasprotokol 7/2014*****