kepada 343 orang yang terdiiri dari : CPNS formasi tahun 2008 dari pelamar umum sejumlah 340 orang, serta CPNS formasi 2007 dari tenaga honorer sejumlah 3 orang , sementara CPNS formasi 2008 dari tenaga honorer sejumlah 70 orang surat keputusanya telah diserahkan pada 22 pebruari 2011 yang lalu.
Bupati Magelang dalam sambutanya mengatakan bahwa pencapaian tujuan organisasi tidak pernah mengenal kata akhir, kesinambungan pelaksanaan tugas organisasi menjadi hal yang sangat penting dan harus senantiasa menjadi perhatian bersama bagi semua pelaku organisasi.
Terkait dengan hal tersebut guna pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten ini, diperlukan PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu,memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin,serta sadar akan tanggung jawab sebagai unsure aparatur Negara dan abdi masyarakat.
“ Sumpah/ janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan sesuatu kewajiban dan atau tidak melakukan suatu larangan bagi seorang PNS, bukan hanya sekedar ucapan lisan saja, namun lebih pada janji seseorang pada diri sendiri yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa “ katanya.
Menurut Bupati, dewasa ini hasil temuan lembaga pengawasan internal maupun eksternal, menunjukkan masih banyaknya pelanggaran yang dikategorikan pada kesalahan prosedur/administrasi, penyalahgunaan keuangan dan korupsi. Untuk itu Bupati berpesan kepada para PNS untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuanya serta memahami aturan yang mendasari.
” Jangan bekerja mendasarkan kebiasaan yang belum tentu masih sejalan dengan ketentuan yang ada , maknai pekerjaan saudara sebagai ibadah,maka pasti kita akan bekerja dengan sungguh-sungguh, professional dan pada giliranya akan membawa kebahagiaan pada diri dan keluarga “ tegasnya.
Sementara Eri Sadewo SH Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang mengatakan bahwa pengambilan sumpah atau janji bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan wajib, hal ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsure Aparatur Negara ,Abdi Negara
dan Abdi Masyarakat