Terkait dengan Kedisiplinan Pegawai, seluruh instansi agar mentaati jam kerja terutama pada hari Sabtu 27 Agustus dan hari Senin 5 September 2011, sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H Tahun 2011.
Ditegaskan oleh Sekda bahwa setelah selesai melaksanakan cuti bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas di lingkungan unit kerja masing-masing, dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, para Para Pimpinan Unit Kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan Disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Drs. Djanu Trepsilo, MM menyampaikan, bahwa Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H dilaksanakan pada tanggal *30 s/d 31 Agustus 2011*, sedangkan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal *29 Agustus , 1 dan 2 September 2011.* Untuk tanggal *3 September 2011* ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan atau diganti dengan jam kerja efektif setiap hari *Senin s/d Kamis tanggal 5 s/d 26 September 2011 jam 07.00 s/d 14.30 WIB.*