BAGIAN HUKUM
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang, serta terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 tahun 2008 yang mengatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Magelang.
Tindak lanjut perda dimaksud, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
18 Agustus 2011
KEPALA BAGIAN HUKUM
|
SULISTYO YUWONO, SH
Pembina
NIP. 19680731.199403.1.009
|
TUGAS | Membantu Asisten Pemerintahan dalam memfasilitasi seluruh satuan kerja perangkat daerah di bidang peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, kajian dan evaluasi produk hukum, serta layanan bantuan hukum dan hak azasi manusia
|
RINCIAN
| - Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
- Merumuskan alternatif kebijakan di bidang fasilitasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, kajian dan evaluasi produk hukum, serta layanan bantuan hukum dan hak azasi manusia.
- Melaksanakan koordinasi teknis dengan satuan kerja perangkat daerah yang difasilitasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, kajian dan evaluasi produk hukum, serta layanan bantuan hukum dan hak azasi manusia.
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang fasilitasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, kajian dan evaluasi produk hukum, serta layanan bantuan hukum dan hak azasi manusia.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang fasilitasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, kajian dan evaluasi produk hukum, serta layanan bantuan hukum dan hak azasi manusia.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|