Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pusat Data Indonesia perlu menjadi sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia karena dengan pertimbangan bahwa:
- untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
- untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
- selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia;
- karena hal diatas maka Presiden perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Pusaka Gemilang saat ini telah memuat
data statistik sektoral Kabupaten Magelang yang bersumber dari semua Organisasi Perangkat Daerah. Disamping itu, disediakan data monografi desa, layanan online dan open data sebagai wujud keterbukaan data dan informasi.
oleh :
Arif Budianto
Statistisi Diskominfo