Beberapa bulan yang lalu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Ny Tanti Zaenal Arifin dan perwakilan Bapermaspuan dan KB yang diwakili oleh Wulandari. Ny Tanti dalam paparannya mengatakan, pihaknya telah berusaha meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. Yakni dengan membentuk pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dengan SK Bupati Magelang, Nomor 180.182/322/KEP/2016.
Selain itu, melaksanakan pendataan dan menyusun kronologi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bedah kasus kekerasan terhadap mereka. “Tak hanya itu, kami juga ikut mediasi, home visit, konseling, pendampingan pelayanan medis, pendampingan hukum dan melakukan rehabilitasi korban. Agar tidak terjadi lagi, kami juga melaksanakan penguatan kapasitas dan SDM perempuan,” katanya.
Dilain sisi Bupati Magelang mengatakan, data dari Komisi Nasional Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di ranah personal mencapai 8.626 kasus dengan tiga kasus terbanyak meliputi kekerasan terhadap istri 5.102 kasus atau 59 persen. Sedang kekerasan masa pra nikah, mencapai 1.748 kasus atau 21 persen dan kekerasan terhadap anak perempuan 843 kasus atau 10 persen. Terkait hal itu, Kabupaten Magelang sebagai daerah yang telah berkomitmen sebagai Kabupaten Layak Anak, telah melakukan upaya-upaya percepatan pencapaian guna melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, sejak beberapa waktu lalu.
Nah dari beberapa uraian tersebut kami berhasil mewawancarai Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Retno Indriastuti, SKM, M.Kes. berikut petikan wawancaranya tersaji buat anda pecinta “SG” dimanapun berada.
Kira-kira bagaimana bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Magelang?
Aksi kekerasan terhadap perempuan sebagian besar dialami oleh perempuan yang sudah berrumah tangga dengan pelaku orang terdekat korban yaitu suami. Sementara berdasarkan data yang kami peroleh, data kasus kekerasan di Kabupaten Magelang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan untuk korban tahun 2015 untuk perempuan berjumlah 45 tahun 2016 bertambah 52, sedang korban anak tahun 2015 berjumlah 54 sedang tahun 2016 berjumlah 61 anak, kesemuanya ada 113 kasus.
Penanganan korban kekerasan sendiri bagaimana yang dilakukan oleh korban?
Alur penanganan korban kasus kekerasan, jika Korban melaporkan kasus bisa melalui P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak ) Semanah atau melalui jejaring P2TP2A, yaitu Polres/polsek se Kabupaten Magelang, LSM Sahabat Perempuan, Lembaga Advokasi Bumi, RSU Muntilan, Puskesmas se Kabupaten Magelang, P2TP2A Kecamatan dan PPT Desa serta PKK, Sesuai kebutuhan korban, P2TP2A bersama-sama dengan jejaring mendampingi korban untuk mendapatkan penanganan selanjutnya. Bila kasus berlanjut kepada proses hukum, kemudian korban mendapatkan pendampingan bantuan hukum (litigasi), namun bila kasus cukup selesai dengan mediasi maka korban mendapatkan pendampingan untuk mediasi (non litigasi), Setelah proses hukum maupun mediasi selesai, korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi social dan reintegrasi social (pengembalian kepada keluarga/masyarakat).
Kendala yang sering dihadapi?
Sebenarnya kendala ini bisa berupa, Belum tersedianya shelter (rumah aman) bagi korban yang membutuhkan perlindungan secara fisik, Terbatasnya sumber daya manusia dalam mendampingi korban, terutama psikolog, Terbatasnya anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan sampai tuntas, Masyarakat secara umum masih beranggapan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah ranah pribadi sehingga belum semua kasus bisa terlaporkan.
Apakah ada jenis kekerasan yang meningkat tajam?
Jenis kasus kekerasan yang meningkat tajam di Kabupaten Magelang yaitu kasus kejahatan seksual pada anak.
Kerjasama dalam penanganan ini bagaimana?
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui P2TP2A Semanah selalu bekerjasama secara terpadu dengan Polres Magelang dan seluruh polseknya maupun dengan LSM Sahabat Perempuan dalam mendampingi korban.
Apakah juga dilakukan sosialisasi dalam pencegahan kekerasan pada anak?
Sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak telah sering kami lakukan melalui ormas, lembaga-lembaga Pemerintahan di Desa, Kecamatan maupun sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Magelang, bahkan juga talkshow radio Gemilang FM.
Dukungan kebijakan dari Pemerintah terkait kekerasan pada perempuan dan anak ?
Ada berbagai Aturan yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Magelang diantaranya adalah sebagai berikut, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Diskriminasi, Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan Layak Anak, Peraturan Bupati Magelang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Desa Layak Anak, MoU Bupati Magelang dengan Direktur RSJ dr. SOEROJO Magelang tentang Pelayanan Kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/616/Kep/16/2016 tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Kabupaten Magelang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tantang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah Kabupaten Magelang.
Program Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Magelang apakah sudah terwujud?
Bupati Magelang telah berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Magelang menuju Kabupaten Layak Anak pada tahun 2016, Predikat yang telah dicapai oleh Kabupaten Magelang dalam percepatan Kabupaten Magelang menuju Kabupaten Layak Anak, Tahun 2012 meraih penghargaan pratama, Tahun 2013 meraih penghargaan pratama, Tahun 2015 meraih penghargaan madya., Harapannya tahun 2017 dan seterusnya (penilaian 2 tahun sekali) penghargaan yang diraih semakin meningkat (nindya, utama dan Kabupaten Layak Anak). Upaya percepatan Kabupaten Magelang menuju Kabupaten Layak Anak yaitu melalui pengembangan Kecamatan Layak Anak. Sudah 3 (tiga) Kecamatan sebagai model percontohan Kecamatan Layak Anak (Kelana) yaitu Kecamatan Srumbung, Sawangan dan Pakis. Harapannya tahun 2019 seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang bias berkomitmen mewujudkan Kelana
Harapan kedepan bagaimana?
Pemerintah Kabupaten Magelang bisa memenuhi hak-hak anak secara cukup sehingga terwujud Kabupaten Magelang yang layak anak dan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak-anak di kabupaten Magelang Kaum perempuan dapat mengembangkan potensi dirinya secara maksimal.***) Widodo Anwari