Kabupaten Magelang. Penggunaannya untuk menggantikan jika ada tanaman yang mengalai puso dan terjadi kerawanan pangan,” kata Kepala BP2KP, Agus Liem, kemarin. Namun, katanya, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya tanaman puso, apalagi mencapai kerawanan pangan bagi petaninya. Jika kerawanan pangan itu terjadi, maka pihaknya akan memberikan bantuan dalam bentuk beras. Ia mengatakan, jumlah yang akan diberikan tergantung pada kerugian yang dicapai petani atas lahannya yang puso. Menurutnya, beras bantuan itu untuk mengganti hasil panen yang terkena puso tersebut, sehingga petaninya tidak mengalami kekurangan pangan. Atas dasar itu, jika dana itu tidak digunakan pada tahun ini, maka akan disimpan dan dialokasikan tahun depan, dan penyalurannya tetap dalam bentuk beras. Agus menyebutkan, hingga Oktober ini, stok tanaman pangan utama yakni

padi di Kabupaten Magelang masih cukup untuk persediaan 1,2 juta warganya. Data terakhir yang dimilikinya, pada Bulan September lalu, terjadi surplus beras sebanyak 2.074 ton. Padahal, dari 21 kecamatan yang ada, dua diantaranya tidak menanam padi yakni Pakis dan Ngablak. Alasannya, lahan pertanian di wilayah itu tidak cocok ditanami padi sehingga ditanami komoditas yang lain seperti sayuran.
Sementara itu, Pengamat Hama Penyakit Tanaman Pangan dan Holtikultura (PHPT) Bidang Perlindungan Hama, Dinas Pertanian Kabupaten Magelang, Pratondo menyebutkan, sekitar 34 hektar tanaman padi di Kabupaten Magelang, terancam puso karena pasokan air berkurang pada musim kemarau ini. “Angka kekeringan ini lebih besar dari tahun lalu. Data ancaman puso ini terjadi di enam kecamatan meliputi Mertoyudan, Tempuran, Secang, Windusari, Mungkid dan Borobudur,” katanya. Menurutnya, ancaman gagal panen akibat kekeringan tersebut terjadi karena petani terlalu berani berspekulasi menanam padi saat musim kemarau. Pada umumnya, areal pertanian padi yang saat ini mengalami kekeringan, bukan termasuk daerah yang dilewati irigasi teknis. Padahal, pihaknya sudah sering menyampaikan kepada petani agar tidak menanam padi, tetapi tanaman kering (palawija) saat musim kemarau, kecuali daerah yang dekat dengan sumber air.
***)Widodo Anwari/Humas&protokol Kab. Magelang