namun belum juga dilakukan,” terang Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan DInkes Kabupaten Magelang, kemarin. Ia mengatakan, mereka yang terdaftar berarti tempat usaha tersebut telah layak sehat karena telah lolos dari penelitian kesehatan oleh Dinkes. Ijin akan dikeluarkan oleh Dinkes, setelah melalui proses penelitian tersebut.
Jika hasil penelitian menunjukkan air tidak layak untuk dikonsumsi, maka Dinkes akan melakukan penelitian terhadap alat penyulingan yang digunakan oleh DAMIU tersebut. Pihaknya memastikan ada tidak beres pada satu bagian dari alat tersebut dan merekomendasikan untuk memperbaikinya, hingga pengujian terhadap air yang disuling menyatakan layak.
Staff Seksi Penyehatan Lingkungan, Rudi Setiawan menambahkan ijin yang dikeluarkan Dinkes ini berlaku tiga tahun. Menurutnya, ini berdasarkan ketahanan alat penyuling yang pasti akan semakin berkurang. “Setelah tiga tahun, kita akan meninjau lagi apakah alat penyulingan tersebut masih layak atau tidak. Selama masa layak itu pun, DAMIU tetap diharuskan selalu mengontrol secara periodik kondisi air mereka dengan memeriksakan ke laboratorium kesehatan masyarakat di Dinkes,” katanya. Ia menyebutkan, air dari DAMIU tersebut layak bisa langsung dikonsumsi sebagai air minum seperti air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, katanya, DAMIU tidak diperbolehkan mengeluarkan produk kemasan. Mereka hanya diijinkan menjual air minum isi ulang.
Yang membedakan DAMIU dengan AMDK, katanya, adalah cara perolehan air. DAMIU memperoleh air dari berlangganan tangki khusus dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sedangkan AMDK harus mempunyai sumber mata air sendiri. “Di Magelang sendiri ada tiga perusahaan AMDK, dua di Bandongan dan satu di Tegalrejo. Mereka mempunyai mata air sendiri karena jika berlangganan air PDAM, akan mengurangi jatah air PDAM untuk pelanggannya,” tandasnya.
***)Widodo Anwari/Humas&Protokol Kab. Magelang