Karenanya, ia mengatakan, jika dari dana BOS tersebut masih kurang, maka sekolah boleh menerima bantuan dari orang tua siswa, namun dengan catatan, pungutan itu tidak boleh ditetapkan. Besarnya bantuan dari orang tua tersebut, lanjutnya, harus berdasarkan sukarela.
“Untuk sekolah swasta dan RSBI [Rintisan Sekolah Berstandar Internasional] boleh menarik iuran dari orang tua siswa, tetapi tidak boleh memberatkan, dan untuk siswa tidak mampu, kami sudah menegaskan pada sekolah-sekolah untuk membebaskan mereka dari pungutan,” tegas Ngaderi. Ia mengungkapkan, besar pungutan di sekolah swasta tidak boleh melebihi dari besarnya pungutan di sekolah itu pada tahun sebelumnya. Sementara besarnya pungutan per sekolah berbeda-beda tergantung banyak factor diantaranya, jumlah siswa di sekolah itu.
Sekolah yang akan menarik pungutan pada orang tua siswa, katanya, seharusnya memberitahukan pada Disdikpora. Jika Disdikpora menilai ada pungutan yang dianggap membebani orang tua siswa, maka sekolah tersebut akan ditegur. “Hingga saat ini, kami belum menerima ada orang tua siswa yang mengeluhkan adanya pungutan yang terlalu membebani, jadi kami kira, pungutan di sekolah masih wajar,” tandasnya. *Widodo Anwari*