BERITAMAGELANG.ID - Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan
Logam dan Batuan yang semula kewenangan Bupati/Walikota, kini menjadi
kewenangan Gubernur.
Terkait
hal tersebut, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Magelang menyelengarakan sosialisasi mengenai ketentuan tarif baru
pajak mineral bukan logam dan batuan bagi para pengusaha tambang, depo pasir,
paguyuban penyenggrong serta paguyuban angkutan golongan C di wilayah Kabupaten
Magelang.
Kepala
BPPKAD Kabupaten Magelang Adi Waryanto menjelaskan, perhitungan dan penetapan
pajak mineral bukan logam dan batuan kini menyesuaikan harga patokan
penjualan mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan Gubernur dalam SK
Gubernur Nomor 543/30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Berdasarkan
hasil survey di wilayah Kabupaten Magelang, dari 44 responden (di lokasi
tambang dan atau depo), harga jual mineral bukan logam dan batuan diperoleh
harga rata-rata sebesar Rp.111.355/m3,-. Penetapan besaran pajak pengambilan
mineral bukan logam dan batuan menggunakan harga patokan yang ditetapkan Gubernur
sebesar Rp.125.000/m3 (untuk sirtu)," papar Adi saat acara sosialisasi di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Sabtu
(03/02).
Perubahan nominal
pajak sesuai SK Gubernur tersebut meliputi jenis armada tronton yang semula
pajaknya Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 418.000; jenis engkel dari Rp. 36.000
menjadi Rp. 300.000; kendaraan colt
diesel awalnya Rp. 18.000 jadi Rp. 150.000; dan terakhir bak terbuka semula
Rp. 5.000 menjadi Rp. 43.000.
"Pelaksanaan
perubahan pajak ini akan dilaksanakan tanggal 8 Februari 2018," tambahnya
Sementara itu
Kabid Mineral dan Batu Bara ESDM Provinsi Jawa Tengah Ahmad Gunawan
menambahkan, izin penambangan pasir di Magelang belum banyak diterbitkan,
padahal pasir banyak sumbernya di Magelang.
"Terkait dengan
penambangan itu ada dua, yaitu penambangan yang berizin dan tidak berizin, kalau
kita mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara)
bahwasanya semua penambang itu harus berizin," tegasnya.
Turut hadir dalam
acara tersebut perwakilan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan Kodim 0705
Magelang, Kanit Reskrim Polsek Mungkid, Camat Mungkid, Danramil Mungkid, Kanit
Tipikor Polres Magelang, Forkopimcam Mungkid, serta tamu undangan lain.