BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang tanda tangani Nota Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang di Gedung Serba Guna Kemenag, Kamis (19/04).
Dalam kesempatan tersebut, Plt Sekda Magelang,
Eko Triyono berpesan agar kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf harus
terencana dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai niat
baik membantu lembaga keagamaan tetapi mendapatkan efek negatif.
"Jangan sampai ada praktek pungutan liar. Jangan
sampai niatnya membantu tetapi mendapatkan efek yang tidak diinginkan," pesan
Eko di sela acara.
Mewakili Pjs. Bupati Magelang, Eko Triyono
mengapresiasi langkah Kemenag dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
menandatangani Nota Kesepahaman terkait tanah wakaf. Menurutnya, kerjasama
tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sertifikasi
tanah wakaf adalah langkah nyata bagi penyejahteraan masyarakat Kabupaten
Magelang, khususnya dalam kehidupan beragama.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Magelang, Mad Sabitul Wafa menyampaikan, sesuai data pada Seksi Bimas Islam
tercatat ada 7.033 tanah wakaf, 5.013 sudah bersertifikat, dan 2.054 belum
bersertifikat.
"Jumlah yang belum bersertifikat tersebut
tersebar dalam tiga kelompok, yaitu ada yang sudah dalam proses di BPN, masih
di proses di KUA, dan baru ikrar wakaf," ujar Mad Sabitul Wafa.
Penandatanganan nota kerjasama tersebut
merupakan tindak lanjut dari komitmen Kementerian Agama dan Badan
Pertanahan Nasional untuk mewujudkan program Nawacita Presiden Joko Widodo.
Dengan tersertifikasinya tanah wakaf, akan
memberikan jaminan dan kepastian hukumà hak atas tanah wakaf di Kabupaten
Magelang sehingga bermanfaat dan tepat sasaran.