Berdasarkan hal tersebut Bupati Magelang langsung mengambil sikap dengan mengadakan rapat koordinasi dengan Instansi terkait guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan.*
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto memerintahkan warga masyarakat lewat Camat Srumbung untuk mengungsi pada barak-barak yang telah ditentukan sesuai dengan Protap Kabupaten Magelang.
Untuk tahap pertama warga yang diungsikan meliputi 2 desa antara lain Desa Kemiren meliputi dua dusun masing –masing Dusun Jamburejo dan dusun Kemiren serta Desa Kaliurang meliputi 4 Dusun Dusun Sumberejo, Kaliurang utara, kaliurang selatan dan cepogo.

Jumlah jiwa yang diungsikan untuk tahap pertama ini sejumlah 2.260 jiwa yang diungsikan. di TPA Jeruk Agung yang berasal dari desa kemiren sejumlah 734 jiwa dan untuk TPA Tanjung sejumlah 1.526 jiwa yang berasal dari Desa Kaliurang.
Disamping hal tersebut mulai tanggal 25 oktober 2010 semua penambang dan pengemudi kendaraan pengangkut pasir merapi untuk tidak memasuki dan melakukan penambangan di wilayah penambangan pasir Gunung Merapi.
Ka.Bag Humas Kabupaten Magelang Drs.Djanu Trepsilo MM mengatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan jajaran Dinas Instansi terkait telah mengambil langkah-langkah antara lain menyiapkan kendaraan angkutan pengungsi, mempersiapkan dapur umum, para medis,PMI Dll.serta mengantisipasi semaksimal mungkin jatuhnya korban .*