PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Letnan Tukiyat Telp. (0293) 789508 Fax. (0293) 788122
Kota Mungkid 56511
website : www.magelangkab.go.id
Kota Mungkid, 28 Maret 2012
Nomor : 800/352/13/2012 Kepada
Sifat : Amat Segera / Penting Yth. KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT
Lampiran : 1 bendel DAERAH KABUPATEN MAGELANG
Perihal : Penandatanganan Pakta Integritas di
TEMPAT
Bersama ini dengan hormat disampaikan tindak lanjut atas kebijakan penyusunan Pakta Integritas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang , dengan penjelasan sebagai berikut :
I. Dasar Hukum
1. PERMENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
2. Surat Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 019.6/03116 Tanggal 24 Pebruari 2012 Perihal : Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.
II. Pengertian Umum
1. Bahwa Pakta Integritas adalah suatu pernyataan atau janji kepada diri sendiri yang berisi ikrar untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran; serta kesanggupan untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Contoh formulir atau format dokumen Pakta Integritas bagi PNS adalah sebagaimana terlampir.
2. Bahwa syarat mutlak keberhasilan Pakta Integritas adalah keteladanan serta komitmen dari pimpinan SKPD atau Unit Kerja untuk menjaga konsistensi penerapannya.
III. Penandatanganan Pakta Integritas
1. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, yang didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas.
2. Penyusunan dokumen Pakta Integritas oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang difasilitasi oleh masing-masing Kepala SKPD atau Kepala Unit Kerja yang bersangkutan.
3. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang disaksikan atau diketahui oleh masing-masing atasan langsungnya.
4. Dokumen Pakta Integritas yang asli (dengan tanda tangan basah/asli) minimal dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu :
a. 1 (satu) lembar sebagai dokumen tata naskah kepegawaian yang bersangkutan.
b. 1 (satu) lembar sebagai dokumen arsip pada masing-masing SKPD atau Unit Kerja yang bersangkutan.
c. 2 (dua) lembar untuk disampaikan kepada Bupati Magelang melalui Kepala BKD Kabupaten Magelang.
5. Penandatanganan secara serentak sebelum Tanggal 31 Maret 2012
a. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dilaksanakan paling lambat Tanggal 31 Maret 2012.
b. Dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani agar disampaikan kepada Bupati Magelang melalui Kepala BKD Kabupaten Magelang sebelum Tanggal 16 April 2012.
6. Penandatanganan Pakta Integritas setelah Tanggal 31 Maret 2012
Penandatanganan Pakta Integritas setelah Tanggal 31 Maret 2012 hanya diberlakukan apabila PNS tersebut dimutasikan ke jabatan yang lain dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan, dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal pelantikan wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh atasan langsungnya kepada Bupati Magelang melalui Kepala BKD Kabupaten Magelang.
b. Bagi Pejabat Fungsional Umum (JFU) dan Pejabat Fungsional Khusus (JFK) yang dimutasikan/dipindahtugaskan pada SKPD atau Unit Kerja baru, dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah Tanggal TMT Surat Keputusan atau Surat Tugas Mutasi yang bersangkutan, wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen Pakta Integritas yang ditujukan kepada Bupati Magelang melalui Kepala BKD Kabupaten Magelang dan ditembuskan kepada masing-masing Kepala SKPD dan/atau Kepala Unit Kerja yang bersangkutan.
IV. Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan Pakta Integritas pada setiap tahunnya akan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali, yang pada pelaksanaannya dilakukan dan dikoordinasikan oleh aparat pengawasan internal pada Pemerintah Kabupaten Magelang (Inspektorat).
Untuk kelancaran pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas, seluruh SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat mengunduh Surat Edaran ini beserta lampiran-lampirannya melalui www.magelangkab.go.id.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, disampaikan terima kasih.
A.N. BUPATI MAGELANG
Sekretaris Daerah
Drs. U T O Y O
Pembina Utama Muda
NIP. 195607121983031012
Tembusan : disampaikan Kepada Yth.
1. Bupati Magelang, dan
2. Wakil Bupati Magelang.