Mulai awal Oktober 2016, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menerbitkan Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik ( KTP-el ) bagi masyarakat Kabupaten Magelang yang telah melaksanakan perekaman KTP-el.
Hal ini dilakukan menyusul persediaaan Blangko KTP-el dari Pusat yang habis sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI bahwa per tanggal 1 Oktober 2016 Blangko KTP-el di Pusat telah habis, di perkirakan Blangko KTP-el akan tersedia lagi di Pusat pada Bulan November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Dirjen Dukcapil Tahun 2016 mendapatkan persetujuan dari Menteri keuangan.
Dalam hal ini penduduk Kabupaten Magelang yang telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum dapat fisik KTP-el, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menerbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database Kependudukan di Kabupaten Magelang.
“Surat keterangan pengganti KTP-el berlaku selama 6 (enam) bulan sejak di terbitkan” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pardi Sriono, SH, Surat Keterangan Pengganti KTP-el dapat digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan serta kebutuhan lainnya.