B. PERSYARATAN TEMPAT PENAMPUNGAN HEWAN QURBAN
- 1. Terpisah dengan tempat pemotongan dan penanganan daging
- 2. Senantiasa terjaga kebersihannya, kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan
- 3. Memiliki luas yang memadai sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung
- 4. Tempat penampungan hewan kecil(kambing/domba) terpisah dari tempat penampungan hewan besar (sapi/kerbau)
C. TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
1). Prosedur Operasional Standar Perawatan di Tempat Penampugan Hewan Besar
- Hewan diistirahatkan (sebaiknya lebih dari 12 jam) di tempat penampungan sementara hewan.
- Tersedia cukup air dan pakan selama hewan di penampungan.
- Sebaiknya 12 jam sebelum penyembelihan, hewan dipuasakan dengan tetap memberikan minum untuk mengurangi isi rumen.
- Pemeriksaan Ante Mortem dilakukan oleh hewan atau petugas berwenang dibawah supervisi Dokter Hewan dan dilakukan pemeriksaan ulang bila lebih dari 24 jam sebelum disembelih.
2). Prosedur Operasional standar Penyembelihan Hewan Qurban
- Hewan dihadapkan kearah kiblat
- Membaca Basmallah
- Memutuskan saluran makanan (Oesophagus), pembuluh darah (Arteri corotis dan Vena jugularis) dan saluran nafas (Trachea)
- Hewan dipotong dengan sekali tekan, dengan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (tapi kepala tidak langsung dipisahkan)
* Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan Qurban*- Mencegah perlakukan kasar dan menyakitkan yang dapat enimbulkan ketakutan atau hewan menjadi tersiksa pada saat akan disembelih.
- Menjelang disembelih, hewan dirobohkan perlahan-lahan menggunakan system ikatan tali tetentu, yang tidak menyebabkan hewan kesakitan atau stress.
- Penyembelihan digunakan menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan.
3). Prosedur Operasional Standar Penanganan Daging Qurban
- Setelah hewan tidak bergerak lagi (mati) dan pengeluaran darah sempurna, kepala dipisahkan dari badan terlebih dahulu baru kemudian kaki.
- Penanganan selanjutnya sebaiknya dlakukan pada posisi hewan digantung untuk memudahkan penanganan dan mencegah kontaminasi.
- Sebelum proses pengulitan, dilakukan pengikatan saluran makanan (oesophagus) dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
- Pengulitan dilaksanakan secara hati hati dan bertahap diawali dengan membuat irisan pada sepanjang kulit dada dan bagian perut.
- Selanjutnya dilakukan pengeluaran jeroan dan kemudian dipisahkan antara jeroan merah, (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, saluran makanan dan lemak)
- Dilakukan pemeriksaan Post Mortem oleh Dokter Hewan atau petugas berwenang dan dilakukan terhadap daging, isi rongga perut dan isi rongga dada, dengan cara mengamati, melihat dengan mata (inspeksi), meraba menekan (palpasi), bila perlu dengan penyayatan (insisi).
- Pencucian jeroan merah dan hijau dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan daging.
- Pemotongan daging hingga pengemasannya haruslah dilakukan dengan senantiasa menjaga kebersiahn baik petugas, sarana peralatan dan wadah kemasan.
- Jika ditemukan kasus yang mencurigakan, segera hubungi petugas dinas Peternakan setempat atau Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan / kesehatan masyarakat veteriner.