Dalam sambutan Bupati Magelang yang dibacakan Sekda Drs. Utoyo mengatakan bahwa pergaulan internasional saat ini telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi.
Pengawasan terhadap Orang Asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan
internasional yang terorganisasi.
Para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengorganisasi kejahatan internasional. Pengawasan terhadap Orang
Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.
Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian. Aspek pelayanan dan pengawasan tidak terlepas pula dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional tersebut, telah terjadi pula perubahan di dalam negeri, yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan, seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh yang sangat besar, terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban, bagi setiap warga negara Indonesia, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
Dampak era globalisasi juga telah mempengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan perubahan peraturan
perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang.
Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian.
“Untuk itu diperlukan penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu, harapannya akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.” Tambah Bupati
Program Aksi Sementara itu menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Ringan Sinabutar, SH., kegiatan ini merupakan salah satu program yang masuk dalam program aksi Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo dalam bentuk sosialisasi.
Ringan mengatakan bahwa undang-undang ini diyakini dapat mengatasi pelbagai ragam bentuk pelanggaran keimigrasian, meng-eliminir tumbuh kembangnya kejahatan yang bersifat transnasional serta dapat memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia melalui persamaan hak dan kedudukan warga Negara dimata hukum internasional sehingga tujuan hukum atau pesan yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dapat tercapai.
“Dengan mengedepankan pelaksanaan fungsi pelayanan penegakan hukum keimigrasian keamanan Negara dan fasilitas pembangunan masyarakat di Indonesia maka UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjelasan pasal demi pasalnya dengan tegas menyatakan bahwa terjadinya perubahan dan perkembangan pada semua aspek dewasa ini mempunyai konsekuensi
terhadap institusi imigrasi pada beberapa aspek oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan substansi dalam UU keimigrasian yang baru ke masyarakat dengan tujuan memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif atas politik hukum keimigrasian Indonesia serta makna dan hakekat yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.” Tambah Ringan.