yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini transaksi elektronik bisa lebih terkontrol dan masalah-masalah yang akibatkan dengan transaksi elektronik paling tidak bisa dimimalkan, bahkan bisa juga dihilangkan. Namun masyarakat banyak yang belum tahu secara detail isi dari Undang-Undang itu.